Senin, 04 Desember 2017

Keanggotaan Koperasi: Bersifat Sukarela dan Terbuka



Sifat sukarela mengandung arti bahwa setiap anggota koperasi yang mendaftar sebagai anggota koperasi atas dasar kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain. Sifat sukarela ini bisa juga diartikan dapat mengajukan pengunduran diri jika, ia merasa kurang memperoleh manfaat dari usaha koperasi itu atau karena alasan lain seperti kesibukan sehari-hari yang menyebabkan ia tidak memiliki waktu untuk koperasi.

Sifat terbuka mengandung arti bahwa setiap orang yang mampu atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi berhak untuk ikut berpartisipasi dalam koperasi. Sifat ini juga diartikan bahwa keanggotaan koperasi tidak dibatasi harus seberapa banyak yang ikut dalam koperasi dan tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun.

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, tidak berarti bahwa siapapun bisa masuk menjadi anggota koperasi begitu saja.Tetapi, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota koperasi. Diantara syarat-syarat untuk bisa menjadi anggota koperasi adalah mempunyai kewarganegraan Indonesia, dewasa, bersedia melakukan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), telah melakukan pembayaran dari simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi.

Selain dari persyaratan tersebut, setiap koperasi juga memiliki persyaratan khusus, yang didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi. Contohnya adalah koperasi perkebunan, dimana koperasi perkebunan memiliki syarat khusus bagi anggotanya yaitu harus terdiri dari pemilik kebun dan pengolah kebun.

Untuk bisa menjadi anggota sebuah koperasi, mereka harus mempelajari maksud serta tujuan dari koperasi yang bersangkutan, dimana maksud dan tujuan itu adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh anggota koperasi. Tetapi dalam realitanya, ada anggota suatu koperasi yang tidak tau mengenai maksud dan tujuan koperasi yang sedang ia jalankan, bahkan ada suatu anggota koperasi yang selalu meminta hak tetapi kewajiban yang harus dilakukan malah ditinggalkan. Oleh karena itu, syarat-syarat menjadi anggota koperasi, hak maupun kewajiban juga harus dipahami dengan baik, agar melaksanakan sebagai anggota koperasi secara sukarela tanpa ada pemaksaan dari siapapun.

Setelah semua syarat terpenuhi, baru permohonan untuk menjadi anggota suatu koperasi dapat dilakukan dengan menyampaikannya secara tertulis. Tetapi dalam kampus saya (Koperasi Mahasiswa Walisongo), Berdasarkan kebijakan kampus, setiap mahasiswa baru yang masuk ke dalam kampus diwajibkan untuk mendaftar menjadi anggota koperasi bahkan keanggotaannya pun menjadi syarat untuk kelulusan dalam wisuda. Berarti dalam sistem tersebut kampus memiliki harapan agar mahasiswa bisa membangun ekonomi di masyarakat, meskipun menyalahi prinsip koperasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, dimana setiap anggota koperasi itu tidak ada paksaan untuk ikut serta dalam keanggotaan koperasi. Selain menyalahi prinsip koperasi, sistem tersebut menyalahi syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi, yaitu bersedia melakukan kewajiban sesuai dengan Udang-Undang (UU) dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), dimana sebelum menjadi anggota koperasi semua syarat harus terpenuhi.

Setelah calon anggota menyampaikan secara tertulis, pihak pengurus koperasi tentu akan meneliti kelengkapan dari persyaratan yang akan diajukan berdasarkan Undang-Undang (UU) maupun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Oleh:
Ihsan Hanafi
Assitant Area PSDA 2017

Disqus Comments